Akhirnya, Apakah Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Begini Jawaban Jaksa Agung
Hukuman berat menanti Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setidaknya, demikian ancaman pasal-pasal yang disangkakan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Terkait kasus pembunuhan berencana, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Publik pun kini menantikan apakah Ferdy Sambo yang dituduh melakukan pembunuhan berencana akan dituntut hukuman mati? Seumur hidup? Atau hanya 20 tahun penjara, atau malah anti-klimaks?
Lalu, apakah Sambo nanti akan dituntut mati atau tidak? Pertanyaan ini diajukan Rakyat Merdeka secara eksklusif kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Apa jawaban Jaksa Agung? Berikut penuturannya:
Berkas perkara Sambo dari Kepolisian dikembalikan oleh anak buah Bapak, artinya apa ini?
Pengembalian berkas perkara kepada penyidik jangan diartikan Jaksa mempersulit atau tidak serius memandang perkara tersebut, tetapi semuanya murni kepentingan penegakan hukum, karena yang membuktikan di Pengadilan adalah Jaksa, sehingga kita harus yakin dan lengkap berkas perkara tersebut sebelum kita limpahkan ke pengadilan.
Apakah nanti Jaksa akan mengajukan tuntutan hukuman mati juga?
Terkait dengan tuntutan yang nantinya akan dijatuhkan, tentunya dalam penegakan hukum, kami akan selalu mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan seberapa berat tuntutan kepada terdakwa nanti.
Hal ini tentu tidak dapat dipisahkan dari hal-hal atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik terhadap hal-hal yang meringankan, maupun hal-hal yang memberatkan.
Hal ini tentunya akan kami pertimbangkan secara matang agar dapat mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai, yang diharapkan akan memiliki dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara lebih dekat dan memberikan kemanfaatan kepada seluruh pihak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun setuju jika Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengibaratkan Sambo sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat. Namun, petinggi tersebut justru melanggar adat yang mereka pahami.
Oleh karenanya, layak jika petinggi adat itu dihukum berat, dua kali lipat ketimbang warga biasa.
"Petinggi polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," kata Sandrayati dalam acara di salah satu stasiun televisi.
"Jadi kalau seorang petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," sambung dia.***
Posting Komentar untuk "Akhirnya, Apakah Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Begini Jawaban Jaksa Agung"
Posting Komentar